Pertanyaan ini wajar. Sebelum mulai mengumpulkan data bisnis dari Google Maps secara otomatis, banyak tim sales dan marketing di Indonesia yang ingin memastikan bahwa yang mereka lakukan tidak bermasalah secara hukum.
Artikel ini membahas aspek legalitas scraping Google Maps dari perspektif hukum Indonesia, syarat layanan Google, dan praktik terbaik yang perlu kamu ikuti.
Apa yang Dimaksud dengan Scraping Google Maps?
Scraping Google Maps adalah proses mengumpulkan data yang tampil secara publik di Google Maps secara otomatis, seperti nama bisnis, alamat, nomor telepon, dan rating. Data ini sama persis dengan yang bisa dilihat siapa pun yang membuka Google Maps di browser.
Yang membedakan scraping dari browsing biasa hanyalah kecepatan dan skala pengumpulannya, bukan jenis data yang diambil.
Aspek Hukum di Indonesia
Undang-Undang ITE
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya mengatur aktivitas digital di Indonesia. Yang relevan di sini adalah pasal yang melarang akses tidak sah ke sistem elektronik orang lain.
Poin kuncinya: scraping data yang tampil secara publik di Google Maps berbeda dari mengakses sistem internal atau data yang dilindungi. Data nama bisnis, alamat, dan nomor telepon yang tercantum di profil Google Maps adalah informasi yang memang dipublikasikan oleh pemilik bisnis untuk diketahui umum.
Perlindungan Data Pribadi
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku penuh di Indonesia. UU ini melindungi data pribadi individu.
Yang perlu dipahami: data bisnis (nama toko, alamat bisnis, nomor telepon bisnis) umumnya bukan termasuk data pribadi dalam konteks UU PDP, karena ini adalah informasi bisnis yang dipublikasikan secara sukarela oleh pemilik bisnis untuk keperluan komersial. Berbeda dengan data pribadi seseorang seperti nomor KTP, alamat rumah, atau informasi sensitif lainnya.
Syarat Layanan Google
Google Maps punya Terms of Service yang melarang scraping otomatis tanpa izin melalui Google Maps Platform resmi. Ini bukan larangan hukum per se, tapi pelanggaran kontrak dengan Google yang bisa berujung pada pemblokiran akses.
Poin penting yang perlu dipahami dari sisi ini:
- Google menyediakan Google Maps Platform API sebagai cara resmi untuk mengakses data Maps secara programatik, dengan biaya tertentu
- Tools scraping yang baik biasanya beroperasi dengan cara yang meminimalkan dampak pada server Google dan tidak melanggar mekanisme anti-bot
- Pelanggaran ToS Google berisiko pada akun atau IP yang digunakan, bukan pada aspek hukum pidana
Data yang Aman vs Data yang Perlu Hati-hati
| Jenis Data | Status | Catatan |
|---|---|---|
| Nama bisnis | Aman | Informasi publik bisnis |
| Alamat bisnis | Aman | Dipublikasikan untuk pelanggan |
| Nomor telepon bisnis | Aman | Dipublikasikan untuk dihubungi |
| Website bisnis | Aman | Informasi publik |
| Rating dan review | Aman | Data agregat publik |
| Email dari website bisnis | Aman | Dipublikasikan untuk kontak |
| Data pribadi pemilik | Hati-hati | Masuk cakupan UU PDP |
| Data yang ada di balik login | Tidak boleh | Akses tidak sah |
Praktik yang Perlu Diikuti
Untuk memastikan aktivitas pengumpulan data kamu berjalan dengan baik dan bertanggung jawab, ikuti prinsip-prinsip berikut:
Hanya ambil data yang tampil publik. Data yang bisa dilihat siapa pun tanpa login adalah data publik. Inilah yang dikumpulkan oleh Alanova dari Google Maps.
Gunakan data untuk keperluan yang legitimate. Outreach bisnis ke bisnis (B2B) adalah penggunaan yang wajar. Menggunakan data untuk spam massal, penipuan, atau tujuan merugikan adalah masalah lain.
Hormati permintaan opt-out. Kalau ada bisnis yang meminta tidak dihubungi lagi, hormati permintaan itu dan hapus dari daftar kamu.
Jaga kualitas outreach. Mengirim pesan yang relevan dan bernilai ke bisnis yang tepat sangat berbeda dengan spam. Outreach B2B yang dilakukan dengan benar adalah praktik bisnis yang normal dan diterima.
Bagaimana Alanova Menangani Ini?
Alanova dirancang untuk mengumpulkan data bisnis publik dari Google Maps dengan cara yang bertanggung jawab:
- Hanya mengumpulkan data yang tampil secara publik, tidak ada akses ke data yang dilindungi
- Data yang dikumpulkan adalah informasi bisnis, bukan data pribadi individu
- Tidak menyimpan atau menjual data pengguna ke pihak ketiga
- Memberikan kontrol penuh kepada pengguna atas data yang mereka kumpulkan
Kesimpulan
Mengumpulkan data bisnis publik dari Google Maps untuk keperluan prospecting B2B adalah praktik yang umum dilakukan dan secara umum tidak bermasalah dari sisi hukum di Indonesia, selama yang dikumpulkan adalah data bisnis publik dan digunakan untuk keperluan outreach yang legitimate.
Yang perlu dihindari adalah mengakses data yang dilindungi, menyalahgunakan data pribadi individu, atau menggunakan data untuk aktivitas yang merugikan.
Kalau kamu ingin mulai mengumpulkan leads bisnis lokal untuk keperluan sales dan marketing, Alanova adalah cara yang efisien dan bertanggung jawab untuk melakukannya.
Baca Juga
Disclaimer: Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum. Untuk kebutuhan spesifik yang memerlukan kepastian hukum, konsultasikan dengan profesional hukum yang berkompeten.
Mulai coba Alanova gratis di alanova.id dan lihat sendiri bagaimana proses pengumpulan data bisnis lokal yang efisien bekerja.
Butuh layanan scraping Google Maps Indonesia yang lebih lengkap? Lihat panduan lengkapnya di sana.
[…] Untuk penjelasan lebih detail, lihat: Apakah Scraping Data Bisnis Lokal Legal? […]